singkatan jht

2024-05-14


Apa Itu JHT? Melansir situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT alias Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan pemerintah untuk menjamin kehidupan peserta lewat sejumlah uang yang diterima saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah program pelindungan pekerja jangka pendek dari BPJS Ketenagakerjaan, sementara itu Jaminan Hari Tua adalah pelindungan yang sifatnya jangka panjang.

Sebagai program publik, Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 1992 mengatur Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK),sedangkan kewajiban peserta ...

Ini Dia Besaran Iuran dan Uang Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan Halaman all - Kompas.com. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+. Hitung Cepat. Pemilihan. Presiden 2024. Update Terakhir: 19 Februari 2024, 21:20 WIB. Suara Masuk: 99.90% 0. Hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi pemilu.

JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), dan JKM (Jaminan Kesehatan Masyarakat) merupakan bagian dari Jaminan Sosial Nasional (Jamsosnas) yang sengaja didirikan guna mengurangi kesenjangan sosial serta memberikan perlindungan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Jaminan Hari Tua atau yang sering disingkat dengan JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. JHT bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tabungan Hari Tua (THT) adalah program asuransi sosial yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Keduanya berfungsi sebagai proteksi bagi masyarakat di masa pensiun nanti. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, namun terdapat perbedaan signifikan antara JHT dan THT.

Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah dan dilaksanakan dalam lingkup nasional. Dalam implementasinya, program ini dilaksanakan dengan menggunakan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib yang bertujuan menjamin peserta menerima uang ketika sudah memasuki masa pensiun.

Jaminan Hari Tua atau JHT adalah salah satu dari empat program yang termasuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Menurut PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Program Hari Tua, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat karyawan terdaftar memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Jaminan Pensiun (JP): BPJS Pensiun Diberikan secara berkala seperti gaji ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami risiko meninggal dunia, dan cacat total tetap. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Diberikan ketika peserta mengalami risiko kecelakaan ketika menuju atau pulang dari tempat kerja, ataupun terjadi saat melakukan pekerjaan.

Peta Situs